
Sertifikasi Resmi untuk Produk yang Kompetitif
PT Prolab Sertifikasi Indonesia hadir sebagai mitra profesional dalam proses sertifikasi SNI


Landasan Regulasi Sertifikasi SNI di Indonesia
Dalam upaya memperkuat sistem standardisasi nasional, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur. Melalui Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, pemerintah menegaskan pentingnya pengembangan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian integral dari peningkatan mutu dan daya saing produk nasional.
Penyusunan SNI dilakukan oleh Komite Teknis yang sebelumnya dikenal sebagai Panitia Teknis dan ditetapkan secara resmi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki mandat untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi di tingkat nasional.
Ruang lingkup SNI mencakup tiga pilar utama:
Standar Sistem Manajemen,
Standar Proses atau Metode, dan
Standar Produk.
Dengan sistem ini, SNI berfungsi sebagai acuan utama untuk memastikan bahwa setiap produk, proses, dan sistem yang beredar di pasar telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan keandalan yang ditetapkan secara nasional.


Produk yang telah memperoleh sertifikasi SNI wajib diberi Tanda SNI sebagai bukti bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penempatan Tanda SNI harus berada di lokasi yang mudah terlihat, dengan ukuran proporsional sehingga dapat terbaca dengan jelas, tahan terhadap kerusakan, dan tetap dapat dikenali selama masa penggunaan produk.
Ketentuan ukuran dan bentuk Tanda SNI diatur secara khusus untuk memastikan konsistensi serta keterbacaan di seluruh jenis produk yang disertifikasi.
Pencantuman Tanda SNI pada Produk


Keterangan:
y = 11x
r = 0,5x
Aturan lebih lanjut mengenai penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian yang mengacu pada SNI diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam memastikan penerapan Tanda SNI dilakukan secara tepat, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi Penggunaan Tanda SNI
Kebijakan Penerapan SNI
Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan keselarasan dengan standar internasional. Namun, untuk melindungi kepentingan umum, keamanan nasional, ekonomi, dan lingkungan, pemerintah menetapkan SNI tertentu sebagai wajib.



info@prolab-sertifikasi.com
+6281122255599
www.prolab-sertifikasi.com
