
HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN SERTIFIKASI
Klien yang merupakan pengguna jasa sertifikasi produk Lembaga Sertifikasi Produk PT PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA akan terikat dengan hak dan kewajiban yang akan berlaku sepanjang pekerjaan sertifikasi dilaksanakan hingga Sertifikat SNI diberikan habis masa berlakunya.

Membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA, termasuk survailen (jika dipersyaratkan dalam Skema Sertifikasi), verifikasi terhadap keluhan dan evaluasi dalam rangka penambahan ruang lingkup sertifikasi.
Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan sertifikasi sesuai ketentuan dalam Skema Sertifikasi kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Bersedia dikunjungi oleh tim audit dan/atau petugas pengambil contoh yang ditugaskan oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA untuk produk yang akan disertifikasi.
Memberikan akses kepada tim audit dan/atau petugas pengambil contoh yang ditugaskan oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA terhadap lokasi, dokumen, rekaman, peralatan, personil dan subkontrak yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam Pekerjaan Sertifikasi dalam rangka evaluasi, survailen dan/atau verifikasi terhadap keluhan terkait pemenuhan persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk.
Menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang tercakup dalam Pekerjaan Sertifikasi untuk diproduksi atau dipasok sesuai dengan karakteristik yang sama dengan contoh produk yang telah disertifikasi oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA serta dinyatakan memenuhi ketentuan SNI terkait dan peraturan yang berlaku.
Menerapkan perubahan persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk yang relevan apabila perubahan tersebut telah diinformasikan oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Menjaga penggunaan Sertifikat SNI sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan reputasi LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA sebagai menyesatkan atau tidak sah.
Mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA serta tindakan lain yang diperlukan terkait adanya laporan hasil pengawasan ditemukan ketidakmampuan Klien dalam menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk.
Mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA serta tindakan lain yang diperlukan terkait adanya keputusan pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi dari LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Menghentikan penggunaan seluruh publikasi yang berisi referensi apapun dalam hal Sertifikat SNI dibekuan, dicabut, dihentikan atau habis masa berlakunya.
Memberikan salinan Sertifikat SNI secara keseluruhan apabila diberikan kepada pihak lain.Membuat pernyataan terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Membuat referensi terkait sertifikasi produk di media komunikasi apapun sesuai ketetapan dalam Skema Sertifikasi.
Menyimpan seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan SNI dan membuat rekaman tersedia bagi LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA bila diminta dan: (1) mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk, (2) mendokumentasikan tindakan yang diambil.
Menginformasikan kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA, tanpa penundaan terhadap segala perubahan status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan perusahaan Klien yang mempengaruhi dokumen yang disampaikan pada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA saat permohonan.
Menginformasikan kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA, tanpa penundaan terhadap segala perubahan organisasi dan manajemen perusahaan Klien yang berkaitan dengan manajemen kunci, pengambil keputusan atau staf teknis yang dapat mempengaruhi kemampuan Klien untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Menginformasikan kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA , tanpa penundaan terhadap segala perubahan produk atau metode produksi yang menyebabkan perubahan pemenuhan karakteristik produk dengan karakteristik contoh produk pada saat dilakukan sertifikasi oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Menginformasikan kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA, tanpa penundaan terhadap segala perubahan alamat kontak dan lokasi produksi dari produk yang telah disertifikasi oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Menginformasikan kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA, tanpa penundaan terhadap segala perubahan sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh Klien dan perubahan tersebut bersifat mayor.
Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan ketentuan dalam Skema Sertifikasi dari LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Mendapatkan Sertifikat SNI apabila produk dinilai telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan persyaratan produk oleh LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Mengajukan permohonan penghentian, penambahan dan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.
Mengajukan keluhan, banding dan penyelesaian perselisihan kepada LSPro PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.




kewajiban KLIEN
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:
HAK KLIEN

SYARAT DOKUMEN LEGALITAS SERTIFIKASI SNI

PERUSAHAAN MANUFAKTUR DALAM NEGERI YANG MEMPRODUKSI PRODUK UNTUK DI PASARKAN DI INDONESIA DOKUMEN ADMINISTRATIF PERUSAHAAN
1. NIB ( Nomor Induk Berusaha ) 2. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) 3. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya ( jika ada ) 4. SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan ) 5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) 6. HAKI ( Tanda Daftar Merk ) 7. Sertifikat ISO 9001:2015 ( Wajib untuk sebagian besar produk SNI wajib tipe 5 ) 8. Surat permohonan sertifikasi kepada LSpro
DOKUMEN TEKNIS PRODUK
1. Daftar spesifikasi teknis produk 2. Standar operasional prosedur ( SOP ) produksi dan pengendalian mutu 3.daftar bahan baku utama (bill off materials )


PRODUSEN DALAM NEGERI


( IMPORTIR PRODUSEN LUAR NEGERI )
PERUSAHAAN MANUFAKTUR DALAM NEGERI YANG MEMPRODUKSI PRODUK UNTUK DI PASARKAN DI INDONESIA DOKUMEN TAMBAHAN UNTUK IMPORTIR
1. surat penunjukan atau surat kuasa dari produsen kepada importir atau perwakilan resmi di indonesia 2. legalitas importir ( nib,APIU,siup,NPWP,haki) 3. persetujuan/legalisasi terhadap perizinan berusaha dari kedutaan atau konsulat jenderal republik indonesia yang menangani industri di negara asal. 4. company profile 5. kontrak atau perjanjian dengan principal 6. laporan uji produk ( dari lab akreditasi ) 7. dokumen teknis produk 8. sertifikat produk dari negara asal(jika ada) 9. sertifikat iso 9001 pabrik asal ( jika diminta oleh skema ) 10. bukti impor/invoice/packing list 11. surat penunjukan laboraturium
catatan : sering kali lspro mewajibkan audit ke pabrik luar negeri alternatifnya, principal harus memberikan dokumentasi lengkap.


perwakilan resmi ( Brand principal )
KANTOR PERWAKILAN ATAU PRINCIPAL RESMI DARI MEREK LUAR NEGERI YANG MENUNJUKAN PIHAK LOKAL UNTUK MENGAJUKAN SERTIFIKASI. DOKUMEN TAMBAHAN UNTUK SERTIFIKASI PERWAKILAN RESMI.
1. Surat kuasa dari principal ( menyatakan bahwa kantor perwakilan berhak mengajukan permohonan SNI ) 2. Legalitas kantor perwakilan di indonesia ( NIB,SKDP ) 3. Dokumen teknis produk 4. Dokumen produksi dan sistem mutu dari principal 5. Laporan uji produk 6. Surat penunjukan laboraturium ( Jika uji dilakukan diluar negeri ) 7. Surat penunjukan agen atau distribusi resmi ( jika bukan impor langsung )
Catatan : diperlukan bukti kerja sama antara principal dengan kantor perwakilan, dan mungkin dilakukan witness audit ke pabrik luar negeri.


MAKLUN
PIHAK YANG MENGAJUKAN SERTIFIKASI TETAPI PRODUKSI DILAKUKAN OLEH PABRIK LAIN ( OEM/OUTSOURCING ). DOKUMEN TAMBAHAN UNTUK SERTIFIKASI MAKLUN
1. Surat perjanjian kerjasama antara pemilik merek dan pabrik maklun 2. Surat kuasa dari pabrik maklun 3. Izin produksi dari pabrik maklun 4. Dokumen mutu pabrik maklun ( sop,proses,qc ) 5. Legalitas pemohon dan pabrik ( NIB,NPWP,AKTA,DLL) 6. Dokumen sistem manajemen mutu pabrik 7. Dokumen teknis produk 8. Laporan uji produk 9. Surat penunjukan laboraturium 10. Dokumentasi proses produksi
Maklun diizinkan dalam sertifikasi SNI? - SNI bersifat sukarela - maklun biasanya diizinkan - SNI wajib - Maklun diizinkan dengan ketentuan ketat, Dan Lspro harus menyetujui
Catatan : Lspro akan melakukan audit ke pabrik maklun,bukan ke kantor pemohon.
PIHAK YANG MENGAJUKAN SERTIFIKASI TETAPI PRODUKSI DILAKUKAN OLEH PABRIK LAIN ( OEM/OUTSOURCING ). DOKUMEN TAMBAHAN UNTUK SERTIFIKASI KERJASAMA MEREK.
1. Surat perjanjian kerjasama antara pemilik merek dan pabrik tempat produksi 2. Surat kuasa dari pemilik merek 3. Dokumen mutu pabrik produksi ( SOP,PROSES,QC ) 4. Legalitas pemohon dan pabrik produksi ( NIB,NPWP,AKTA,DLL) 5. Dokumen sistem manajemen mutu pabrik 6. Dokumen teknis produk 7. Laporan uji produk 8. Surat penunjukan laboraturium 9. Dokumentasi proses produksi
Maklun diizinkan dalam sertifikasi SNI? - SNI bersifat sukarela - maklun biasanya diizinkan - SNI wajib - Maklun diizinkan dengan ketentuan ketat Dan Lspro harus menyetujui Catatan : Lspro akan melakukan audit ke pabrik maklun bukan ke kantor pemohon.


kerja sama merek


info@prolab-sertifikasi.com
+622263172040
www.prolab-sertifikasi.com
