TENTANG PERUSAHAAN

Nama Perusahaan                                  : PT Prolab Sertifikasi Indonesia

Alamat                                                     : Jl. Mohammad Toha Km 5,3 No. 22 Bandung Jawa Barat Indonesia 40265

Nomor Telepon                                       : +62 226317 2040

Akta Notaris Pendirian Perusahaan     : LS Pro - Lab Pengujian - Sertifikasi

Dokumen                                                 : Akta No. 02, Dikeluarkan oleh Muhammad Hilman Hakin, S.H., M.Kn. 15 Juli 2025

Nomor Pajak ( NPWP )                          : Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, No. 1000 0000 0417 6063

PT Prolab Sertifikasi Indonesia

Adalah perusahaan baru yang berdiri pada tahun 2025, bergerak di bidang sertifikasi SNI dan pengujian laboratorium. Kami hadir untuk memberikan layanan yang profesional, akurat, dan terpercaya, guna memenuhi kebutuhan industri, UMKM, dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia.Didukung oleh peralatan modern dan teknologi terbaru, kami memastikan setiap hasil uji memiliki tingkat presisi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Layanan kami mencakup sertifikasi produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengujian teknis sesuai kebutuhan konsumen, dengan standar ilmiah dan mutu yang ketat. Kami bekerja berdasarkan moto perusahaan: Profesional – Andal – Objektif, yang menjadi landasan dalam setiap proses pengujian dan sertifikasi. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan pendekatan kerja yang independen, Prolab siap menjadi mitra strategis yang dapat diandalkan.

Dengan sistem kerja yang efisien dan transparan, PT Prolab Sertifikasi Indonesia siap mendukung industri Indonesia dalam menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

PT PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA

PT Prolab Sertifikasi Indonesia didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan kualitas produk dalam negeri melalui layanan sertifikasi dan pengujian yang profesional dan terpercaya. Fokus kami adalah membantu industri, UMKM, serta instansi pemerintah dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global.Prolab hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan lembaga sertifikasi produk (LS Pro) dan laboratorium uji yang independen, akurat, dan berintegritas tinggi. Kami percaya bahwa standardisasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk Indonesia.Tujuan utama PT Prolab Sertifikasi Indonesia mencakup:

Mendukung Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri 

Melalui keterlibatan aktif dalam sertifikasi dan edukasi terkait SNI, PT Prolab Sertifikasi Indonesia bertujuan untuk mendorong lebih banyak pelaku industri  khususnya usaha kecil dan menengah (UKM)  untuk memproduksi barang yang memenuhi standar nasional

Menjadi Mitra Strategis bagi Pemerintah dan Dunia Industri

Dengan memasuki ekosistem SNI, perusahaan bertekad untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan industri yang lebih patuh, aman, dan kredibel melalui penerapan regulasi dan standar hukum yang diakui.

Memenuhi Permintaan Pasar akan Produk Bersertifikat

Sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen akan kualitas dan keamanan produk, Prolab berupaya menjadi jembatan yang andal antara produsen dan badan regulasi, dengan menyediakan proses sertifikasi yang efisien dan informatif.

Membangun Pilar Baru dalam Rantai Nilai Perusahaan

Diversifikasi ini merupakan langkah penting dalam visi jangka panjang kami untuk membangun pilar-pilar bisnis yang saling menguatkan, guna meningkatkan ketahanan dan adaptabilitas perusahaan dalam menghadapi dinamika perubahan ekonomi.

Dengan memasuki sektor SNI, PT. Prolab Sertifikasi Indonesia tidak hanya memperkuat portofolio bisnisnya, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas dan integritas industri Indonesia.

R E G U L A S I

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang penerapan wajib kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk daftar tertentu produk elektronik rumah tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan konsumen, membangun kepercayaan, dan memastikan kualitas produk di pasar domestik.

Keputusan menteri ESDM no.113.K/EK/07/DJE/2021 menetapkan standar kinerja energi minimum ( SKEM ) dan label tanda hemat energi untuk lemari pendingin rumah tangga agar efisien dalam penggunaan energi. Regulasi ini mewajibkan produsen memenuhi batas minimum efesiensi energi dan mencantumkan label hemar energi sebagai informasi bagi konsumen

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022  mengatur tentang penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk industri tertentu, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan publik, perlindungan lingkungan, hak-hak konsumen, serta meningkatkan daya saing industri nasional.Dokumen ini memuat daftar produk yang wajib SNI, prosedur sertifikasi, lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk, serta mekanisme pengawasan dan penegakan.

LANDASAN REGULASI JENIS LAYANAN YANG TELAH TERSEDIA

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penerapan Secara Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Peraturan Menteri No 45/2022

KEPMEN ESDM no.113.K/ek/07/dje/2021 standar kinerja energi minimum dan label tanda hematenergi untuk peralatan pemanfaatan energi lemari pendingin

keputusan Menteri No 113.k/ek/07/dje/2021

Peraturan Menteri No 7/2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025:Penerapan Wajib SNI untuk Peralatan Elektronik Rumah Tangga

PERMEN ESDM RI NOMOR 14 TAHUN 2021 tentang penerapan standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi ac

Peraturan Menteri No 14/2021

Permen ESDM no.14 Tahun 2021 mewajibkan pelaksanaan Uji SKEM untuk AC ( Air Conditioner ) guna memastikan bahwa material dan peralatan yang digunakan dalam sistem ketenagalistrikan memenuhi standar keselamatan dan kelaikan.Ketentuan ini menjamin bahwa AC yang di pasang dan dioperasikan harus telah lulus uji serta memiliki sertifikat kesesuaian, sehingga aman, efisien, dan mendukung keandalan instalasi listrik.

Peraturan Menteri No 7/2021

PERMEN ESDM RI NO.7 TAHUN 2021 STANDARISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN ATAU TANDA KESELAMATAN

Regulasi yang mengatur mengenai standar kinerja energi minimum ( SKEM ) dan label tanda hemat energi ( LTHE ) khusus untuk peralatan pemanfaat energi :pengondisi Udara ( AC ) & Luminer

Peraturan Menteri No 75/2024

permenperin ri nomor 75 tahun 2024tentang penerapan secara wajib standar nasional indonesia ( SNI ) untuk produk audio-video

Peraturan Menteri Perindustrian No.75 Tahun 2024, mengatur tentang penerapan wajib standard nasional indonesia ( SNI ) untuk perangkat AUDIO-VIDEO tertentu, termasuk televisi dan elektronik terkait. Peraturan ini mulai berlaku pada 2 juni 2025, dan bertujuan untuk menjamin keamanan produk, perlindungan konsumen, serta meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya ( Permen No. 15 Tahun 2018 ) dan merujuk pada SNI IEC 62368-1:2014 sebagai standar teknis yang digunakan.

Kepmen esdm no.162.K/EK.07/DJE/2023 menetapkan standar kinerja energi minimum ( SKEM ) dan kewajiban label tanda hemat energi ( bintang 1-5 ) bagi televisi layar datar yang di produksi atau di perdagangkan di indonesia. aturan ini mewajibkan produsen dan importir untuk melakukan pengujianefisiensi energi di laboraturium terakreditasi serta mencantumkan label hemat pada produk sebelum dipasarkan.

Peraturan spesifik yang mengatur : jenis penanak nasi,nilai kinerja energi minimum, bentuk/spesifikasi label ( bintang ), jenis sertifikasi/pengujian, prosedur pengujian, pengecualian, toleransi uji petik, dan jangka waktu di berlakukannya.

LANDASAN REGULASI PENGEMBANGAN LAYANAN SKEM RICE COOKER - KIPAS ANGIN DAN TELEVISI

kepmen esdm no.115.k/ek.07/dje/2021 tentang standar kinerja energi minimum & label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi

keputusan Menteri No 115/2021

kepmen esdm no.162.k/ek.07/dje/2023 menetapkan standar kinerja energi minimum SKEM) dan label tanda hemat energi (bintang) untuk televisi layar datar.

keputusan Menteri No 162/2023

keputusan Menteri No 114/2021

kepmen esdm no.114.k/ek.07/dje/2021 tentang penetapan standar kinerja energi minimum ( SKEM ) & label tanda hemat energi ( Lthe ) untuk kipas angin

Kepmen ESDM No. 114.k/EK.07/DJE/2021 menetapkan standar kinerja energi minimum ( SKEM ) dan kewajiban label tanda hemat energi minimum ( bintang 1-5) untuk produk kipas angin yang beredar di indonesia. kebijakan mewajibkan produsen dan importir untuk melakukan pengujian efisiensi energi di laboraturium terakreditasiserta menampilkan label hemat energi sebelum produk dipasarkan.

Kepmen kominfo RI No. 352 tahun 2024 menetapkan standar teknis untuk perangkat telekomunikasi, termasuk ketentuan penggunaan frekuensi, batas daya pancar, dan parameter teknis lain agar perangkat dapat beroperasi dengan aman dan sesuai regulasi. Aturan ini bertujuan memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan spektrum dan  mendukung penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang tertib, kompatibel dan andal di indonesia.

Keputusan Menkominfo no.260 Tahun 2024 menetapkan standar teknis bagi perangkat Short Range Device ( SRD ), Termasuk ketentuan Frekuensi, Daya pancar, dan karateristik teknis lainnya. Aturan ini bertujuan memastikan kesesuaian perangkat dengan regulasi spektrum radio agar aman, tidak mengganggu layanan lain, serta mendukung ekosistem perangkat nirkabel yang tertib dan terstandar indonesia.

PENGEMBANGAN LAYANAN RADIO FREKUENSI & MAINAN ANAK

kepmen kominfo ri no.260 tahun 2024 tentang standar teknis short range decive

keputusan Menteri No 260/2024

Standarisasi teknis alat telekomunikasi & atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar telekomunikasi long term evolution & standar teknologi internasional mobile telecomunications2000

keputusan Menteri No 352/2024

keputusan Menteri No 12/2025

tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas & Standar teknis alat telekomunikasi & atau perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio

Kepmen Komdigi RI No. 12 tahun 2025 Menetapkan standar teknis perangkat telekomunikasi agar setiap perangkat yang beredar memenuhi persyaratan keselamatan, kualitas, dan kompatibilitas jaringan. Aturan ini memastikan perangkat yang di gunakan di indonesia tidak mengganggu spektrum frekuensi serta mendukung keandalan dan keteraturan layanan telekomunikasi nasional.

standar teknis alat telekomunikasi & atau perangkattelekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi GSM communications & IMT-2000

keputusan Menteri No 45/2025

Kepmen kominfo RI No. 45 tahun 2025 menetapkan standar teknis untuk alat/perangkat telekomunikasi bergerakseluler yang menggunakan teknologi GSM dan IMT-2000,termasuk persayaratan spesifikasi teknis dan kesesuaian operasiperangkat. Aturan ini bertujuan memastikan perangkat yang beredardi indonesia aman, berkinerja baik, kompatibel dengan jaringanseluler nasional, serta tidak menimbulkan gangguan padapenggunaan spektrum frekuensi.

peraturan Menteri No 24/2013

permenperin ri no.24/m-ind/per/4/2013 tentangpemberlakuan standar nasional indonesia ( SNI ) mainan secara wajib

Permenperin RI No. 24/M-IND/4/2013 menetapkan bahwa mainan anak yang di produksi atau di perdagangkan di dindonesia wajib memenuhi SNI sebagai standar keselamatandan kualitas produk. kewajiban ini memastikan yang beredar aman di gunakan, serta mengharuskan produsen dan importir memiliki SPPT-SNI dan mencantumkan tanda SNI sebelumdipasarkan.

Perubahan terhadap Permenperin No.68/2024 yang mengatur pemberlakuan wajib SNI untuk produk-produk spesifik seperti baja lembaran & gulungan lapis paduan alumunium-seng,baja lembaran & gulungan lapis paduan alumunium-seng warna,Dan lapis paduan alumunium magnesium lapis cat warna.

Permenperin No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan menteriperindustrian tentang pemberlakuan Standar nasional Indonesia( SNI ) wajib untuk Baja lembaran lapis seng dan baja lembaran lapis seng warna. Peraturan ini mewajibkan penggunaan SNI untukproduk - produk baja tersebut demi menjamin mutu dan standar di indonesia.

PENGEMBANGAN LAYANAN BESI BAJA & KERAMIK

pemberlakuan standar nasional indonesia untuk baja lembaran lapis seng & baja lembaran lapis seng warna secara wajib

keputusan Menteri No 67/2024

pemberlakuan untuk baja lembaran & gulungan lapis paduan alumunium seng, serta baja lembaran gulungan lapis paduan alumuniumseng warna & lapis paduan alumunium magnesium lapis cat warna secara wajib

keputusan Menteri No 24/2025

keputusan Menteri No 23/2025

pemberlakuan standar nasional indonesia untuk baja lembaran lapis seng & baja lembaran lapis seng warna secara wajib

Permenperin No. 23 tahun 2025 adalah perubahan atas permenperin no.67 tahun 2024 yang mengatur wajib berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja lapis seng ( BJLS ) dan BJLS berwarna. Peraturan ini berlaku efektif sejak 16 mei 2025 dan bertujuan untuk menjamin kualitas produk baja lapis seng yang beredar di indonesia.

PERMENPERIN RI NO.36 tahun 2024 tentang pemberlakuan standar nasional indonesia dan spesifikasi teknis untuk ubin keramik secara wajib

peraturan Menteri No 36/2024

Permenperin RI no.36 tahun 2024 menetapkan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi teknis untuk ubin keramik yang di produksi di dalam negeri maupun impor, Guna menjamin mutu,keselamatandan kesesuaian produk dengan standar, peraturan ini mewajibkanpelaku usaha untuk melakukan sertifikasi dan pencantuman tanda SNI sebelum ubin keramik dapat di edarkan atau di perdagangkan.

peraturan Menteri No 64/2024

pemberlakuan standar nasional indonesia untuk baja lembaran , PELAT & gulungan canai panas & baja lembaran & gulungan canai dingin secara wajib.

Permenperin No. 23 tahun 2025 mewajibkan penerapan SNI untuk produk baja lembaran, Pelat, Dan gulungan canai panas ( BJPS,BJPL ) serta baja canai dingin (BJD) guna menjamin mutu, keamanan, Dan daya saing industri baja nasional, Setiap produsen dan importit wajib memiliki sertifikat SNI sebelum produk diedarkan dengan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan ini.

Peraturan menteri Perindustrian No.14 Tahun 2025 mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik berglasir yang digunakan sebagai alat makan maupun yang di impor, guna menjamin keamanan kesehatan, keselamatan manusia, dan pelestarian lingkungan hidup.

PERMENPERIN RI NO.14 tahun 2025 tentang pemberlakuan standar nasional indonesia untuk keramik berglasir - alat makan dan minum secara wajib

peraturan Menteri No 14/2025

info@prolab-sertifikasi.com

+622263172040

www.prolab-sertifikasi.com

Kantor Pusat :
Jl. Mohamad Toha
Km 5,3 No. 22 Bandung Jawa Barat - Indonesia 40256
Follow Us On

PT Prolab Sertifikasi Indonesia didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan kualitas produk dalam negeri melalui layanan sertifikasi dan pengujian yang profesional dan terpercaya. Fokus kami adalah membantu industri, UMKM, serta instansi pemerintah dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global....